Sarana bagi Para Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024

 Sarana bagi Para Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024


Pada 28 November 2023 masa kampanye pemilu 2024 resmi dimulai. Menurut berita yang menyebar pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, yang dimana itu hanya tinggal 3 bulan lagi. Remaja menjadi peranan penting di dalam pemilu 2024 ini itu juga dapat dilihat bagaimana para calon presiden yang berusaha untuk menarik minat para pemaja atau Gen Z melalui media-media sosial. Dilihat dari data yang ada hampir setengah dari pemilih dalam pemilu 2024 adalah pemilih awal.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa penyuluhan begitu penting bagi para remaja, tetapi dalam kehidupan tidak semua remaja lahir atau tumbuh dengan baik, beberapa di antaranya lahir dan tumbuh dengan kebutuhan khusus yang membuat mereka harus berusaha lebih dalam beradaptasi.

Hal ini yang dibahas di dalam Talkshow Ruang Publik KBM dengan tema Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024. Talkshow yang dilakukan dengan live streaming pada kanal youtube Berita KBR ini mengajak Noviati dari Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) dan Kenichi Satria Kaffah seorang remaja dengan disabilitas sebagai narasumbernya.


Talkshow yang dipandu oleh Rizal Wijaya ini membahas bagaimana peranan atau partisipasi remaja dengan disabilitas dalam pemilu 2024. Sejak awal Indonesia sudah menuliskan dalam perundang-undang yang ada bahwa setiap penyandang disabilitas yang memenuhi syarat pemilihan memiliki hak yang sama sebagai pemilih untuk menggunakan pilihnya sebagai peserta pemilu.

Dalam hal ini KPU masih memiliki permasalahan dalam memberikan tempat pemilu yang memang dapat diakses dengan mudah oleh para penyandang disabilitas, tetapi Novianti selaku Tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum memberikan jawabannya bahwa para penyandang disabilitas memiliki haknya dalam memberikan suara secara rahasia serta hak dalam mendapatkan TPS untuk pemilihan yang mudah diakses bagi para penyandang disabilitas.

“PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pemilu 2024, nomor 22 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih juga sebenarnya sudah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap para penyandang disabilitas, mulai dari hak bagi mereka untuk didaftarkan sebagai pemilih kemudian hak untuk memberikan suara secara rahasia kemudian ha katas TPS yang aksesibel dan hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota legistatif, atau pun jika ada yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden dan juga kepala daerah,” tuturnya.

Dalam ucapannya, Novianti menambahkan, bahwa semua hak tersebut sudah tertulis dalam undang-undang, tetapi dalam implementasinya masih belum. Sedangkan dalam permasalahan pemilihan umum sendiri, para penyandang disabilitas sebagai pemilih diberikan hak-hak yang sama seperti warna negara lain dalam memberikan hak pilihnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kenichi menambahkan bahwa menurut para kakak-kakaknya yang juga sebagai penyandang disabilitas memang telah diberikan ruang bagi mereka dalam memberikan suara secara rahasia juga TPS yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, tetapi masih kurang, seperti tulisan yang tidak tertulis dengan baik atau kurang jelas.

Tak hanya tersebut, kurangnya sosialisasi mengenai disabilitas terhadap nondisabilitas yang mengurus TPS menjadi salah satu penghambat bagi para disabilitas dalam proses memberikan hal suaranya.

Melihat hal tersebut menunjukan bahwa perundang-undangan di Indonesia sudah cukup jelas dalam memberikan aturan mengenai disabilitas di Indonesia, hanya saja implementasinya kurang, hal tersebut juga dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai disabilitas di Indonesia. Masih banyak orang yang awam terhadap disabilitas.



0 komentar