Sarana bagi Para Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024
Pada 28 November 2023 masa kampanye pemilu 2024 resmi
dimulai. Menurut berita yang menyebar pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14
Februari 2024, yang dimana itu hanya tinggal 3 bulan lagi. Remaja menjadi
peranan penting di dalam pemilu 2024 ini itu juga dapat dilihat bagaimana para
calon presiden yang berusaha untuk menarik minat para pemaja atau Gen Z melalui
media-media sosial. Dilihat dari data yang ada hampir setengah dari pemilih
dalam pemilu 2024 adalah pemilih awal.
Hal tersebut menjadi alasan mengapa penyuluhan begitu
penting bagi para remaja, tetapi dalam kehidupan tidak semua remaja lahir atau
tumbuh dengan baik, beberapa di antaranya lahir dan tumbuh dengan kebutuhan
khusus yang membuat mereka harus berusaha lebih dalam beradaptasi.
Hal ini yang dibahas di dalam Talkshow Ruang Publik
KBM dengan tema Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024.
Talkshow yang dilakukan dengan live streaming pada kanal youtube Berita KBR ini
mengajak Noviati
dari Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi
Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) dan Kenichi
Satria Kaffah seorang remaja dengan
disabilitas sebagai narasumbernya.
Talkshow yang dipandu oleh Rizal Wijaya ini membahas
bagaimana peranan atau partisipasi remaja dengan disabilitas dalam pemilu 2024.
Sejak awal Indonesia sudah menuliskan dalam perundang-undang yang ada bahwa setiap
penyandang disabilitas yang memenuhi syarat pemilihan memiliki hak yang sama
sebagai pemilih untuk menggunakan pilihnya sebagai peserta pemilu.
Dalam hal ini KPU masih memiliki permasalahan dalam
memberikan tempat pemilu yang memang dapat diakses dengan mudah oleh para
penyandang disabilitas, tetapi Novianti selaku Tim Panitia Pengawas Pemilihan
Umum memberikan jawabannya bahwa para penyandang disabilitas memiliki haknya
dalam memberikan suara secara rahasia serta hak dalam mendapatkan TPS untuk
pemilihan yang mudah diakses bagi para penyandang disabilitas.
“PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait
pemilu 2024, nomor 22 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem
informasi data pemilih juga sebenarnya sudah memberikan ruang yang seluas-luasnya
terhadap para penyandang disabilitas, mulai dari hak bagi mereka untuk
didaftarkan sebagai pemilih kemudian hak untuk memberikan suara secara rahasia
kemudian ha katas TPS yang aksesibel dan hak untuk mencalonkan atau dicalonkan
sebagai anggota legistatif, atau pun jika ada yang berkeinginan untuk mendaftar
sebagai calon presiden atau wakil presiden dan juga kepala daerah,” tuturnya.
Dalam ucapannya, Novianti menambahkan, bahwa semua hak
tersebut sudah tertulis dalam undang-undang, tetapi dalam implementasinya masih
belum. Sedangkan dalam permasalahan pemilihan umum sendiri, para penyandang
disabilitas sebagai pemilih diberikan hak-hak yang sama seperti warna negara
lain dalam memberikan hak pilihnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kenichi menambahkan
bahwa menurut para kakak-kakaknya yang juga sebagai penyandang disabilitas
memang telah diberikan ruang bagi mereka dalam memberikan suara secara rahasia
juga TPS yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, tetapi masih kurang, seperti
tulisan yang tidak tertulis dengan baik atau kurang jelas.
Tak hanya tersebut, kurangnya sosialisasi mengenai
disabilitas terhadap nondisabilitas yang mengurus TPS menjadi salah satu penghambat
bagi para disabilitas dalam proses memberikan hal suaranya.
Melihat hal tersebut menunjukan bahwa perundang-undangan
di Indonesia sudah cukup jelas dalam memberikan aturan mengenai disabilitas di
Indonesia, hanya saja implementasinya kurang, hal tersebut juga dikarenakan
kurangnya sosialisasi mengenai disabilitas di Indonesia. Masih banyak orang
yang awam terhadap disabilitas.
0 komentar